Thursday, March 31, 2011

Liputan Seru!!!

Masuk semester empat, dikejutkan oleh tugas-tugas yang datengnya keroyokan. Yang satu belum selesai, yang satu lagi datang. Yang ini salah, yang itu harus di revisi. Ya ya ya nasib mahasiswa. Mari dinikmati saja :D :D :D

Kali ini gw mau cerita tentang gw liputan di pengadilan beberapa waktu lalu. Jadi, gw dapet tugas mata kuliah Reportase, disuruh cari berita hukum. Ya bergegas lah gw dan teman-teman gw buat ke pengadilan negeri. Lagi hebohnya kasus Susno Duaji dan Ba'asyir. Tapi entah kenapa pas dateng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rem mobil nya blong, gak mau berhenti. Gak deng boong, alesan aja itu gw. Gw ke Ampera cuma lewat doang, ragu-ragu mau masuk karena gw sama temen-temen mikir yang hanya boleh masuk buat para wartawan yang udah punya kartu pers.

Lanjutlah, gw ke Pengadilan Negeri Depok. Sesampainya, gw dan lima teman lainnya menunggu di ruang tunggu, karena persidangan belum di mulai. Betapa ga enak nya hidup di penjara, dengan ruangan 4x4 meter dan berjeruji besi, 12 tahanan kumpul jadi satu. Oh My, betapa engap nya mereka disitu.

Pukul 13.00 WIB persidangan pun dimulai. Ada berbagai macam kasus yang di sidang pada waktu yang bersamaan. Karena persidangan ini sifatnya terbuka, jadi kita bebas mau pilih sidang yang mana. Masuk lah gw ke ruangan sidang narkotika, di vonis 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah kepada Agus Wahyudi Bin Marzuki, terdakwa kasus narkotika yang mengaku sebagai kurir dalam kasus tersebut dan ketangkap membawa empat amplop shabu seberat 9,9 gram.



Agus Wahyudi Bin Marzuki (memakai peci) sedang melaksanakan sidang vonis

Kasihan sebenarnya melihat para tahanan yang hidup di dalam sel sana. Tapi, mereka salah. Karena negara kita negara hukum, yang bersalah di hukum.
*belepotan bener tulisan lo, Po. Buseeeeng*
Mudah-mudahan dengan di hukum, mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya.

Liputan yang menyenangkan, bisa bertemu dengan orang-orang baru. Kenal sana-sini. Tapi tetep bokk, capeknya te o pe!!

No comments: